https://sudutkotanews.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Nasional
  • Riau
  • Hiburan
  • Politik
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Legislatif
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Siak
  • Lainnya
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohul
    • Rohil
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Meranti
    • Pelalawan

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://sudutkotanews.com

Info Iklan     Pedoman Media     Redaksi     Disclaimer     Tentang Kami    

https://sudutkotanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Riau
  • Hiburan
  • Politik
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Legislatif
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Siak
  • Lainnya
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohul
    • Rohil
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Meranti
    • Pelalawan

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Home › Legislatif › Doni Saputra Paparkan Penyebarluasan Perda Tentang Penyelenggara Kesejahteraan Sosial
Legislatif

Galeri Foto DPRD Pekanbaru

Doni Saputra Paparkan Penyebarluasan Perda Tentang Penyelenggara Kesejahteraan Sosial

Rabu, 21 Februari 2024 | 16:31 WIB,  
Doni Saputra Paparkan Penyebarluasan Perda Tentang Penyelenggara Kesejahteraan Sosial

Foto : Masyarakat yang antusias mendengarkan pemaparan Anggota DPRD Pekanbaru Doni Saputra

Sudutkotanews.com, Pekanbaru - Agar masyarakat lebih mengetahui terkait Peraturan Daerah (Perda) yang ada di Kota Pekanbaru, Anggota DPRD Kota Pekanbaru Doni Saputra MH melaksanakan Sosialisasi Perda di Daerah Pemilihan (Dapil). Kegiatan ini dilaksanakan di Kecamatan Senapelan-Payung Sekaki, beberapa waktu lalu. Adapun Perda yang disebarluaskan yakni Perda Nomor 3 Tahun 2023 mengenai Penyelenggara Kesejahteraan Sosial. 

Dimana Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.

Penyelengggaraan Kesejahteraan Sosial di daerah bertujuan meningkatkan taraf kesejahteraan sosial, kualitas dan kelangsungan hidup. Memulihkan fungsi sosial. Meningkatkan ketahanan sosial masyarakat.

"Tujuan Perda ini agar dapat meningkatkan kemampuan, kepedulian dan tanggungjawab sosial dunia usaha dalam penyelenggaraan kesejahteran sosial secara melembaga dan berkelanjutan," jelas Doni. 

Dirinya berharap dengan adanya kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah masyarakat dapat lebih mengerti dan memahami Perda-Perda yang telah disahkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dan DPRD Kota Pekanbaru. (***)

Galeri Foto :


Foto : MC saat membuka kegiatan Penyebarluasan Perda


Foto : Suasana ketika Anggota DPRD Pekanbaru Doni Saputra melaksanakan Penyebarluasan Perda
 

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Legislatif

    Anggota DPRD Pekanbaru Doni Saputra Laksanakan Penyebarluasan Perda di Dapilnya

    Selasa, 20 Feb 2024 | 16:25 WIB
  • Legislatif

    Anggota DPRD Kota Pekanbaru Doni Saputra Laksanakan Reses di Awal Tahun 2024

    Kamis, 01 Feb 2024 | 09:58 WIB
  • Legislatif

    Gelar Reses, Anggota DPRD Kota Pekanbaru Doni Saputra Serap Aspirasi Warga

    Rabu, 31 Jan 2024 | 09:55 WIB
  • Legislatif

    Doni Saputra MH: Reses Wujud Komitmen Menyerap Aspirasi Masyarakat

    Selasa, 30 Jan 2024 | 09:52 WIB
  • Legislatif

    Warga Aspirasikan Persoalan Banjir dan Jalan Rusak saat Reses Doni Saputra

    Senin, 29 Jan 2024 | 09:48 WIB
Space Iklan P10

RIAU

  • Pemprov Riau Sosialisasikan Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih

    Pemprov Riau Sosialisasikan Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih

    Selasa, 20 Mei 2025 | 14:07 WIB
  • Gubri Abdul Wahid Luncurkan Program

    Gubri Abdul Wahid Luncurkan Program 'Bermarwah' Ringankan Pajak Kendaraan Riau

    Selasa, 20 Mei 2025 | 14:05 WIB
  • UAS Resmi Dilantik sebagai Direktur LP3N

    UAS Resmi Dilantik sebagai Direktur LP3N

    Rabu, 23 Apr 2025 | 16:18 WIB

NASIONAL

  • Siap-siap, Gaji Pekerja Swasta Dipotong Simpanan Tapera per Tanggal 10

    Siap-siap, Gaji Pekerja Swasta Dipotong Simpanan Tapera per Tanggal 10

    Selasa, 28 Mei 2024 | 12:38 WIB
  • Inilah Sebab-Sebab Terjatuh ke Dalam Kesyirikan (Bag. 1)

    Inilah Sebab-Sebab Terjatuh ke Dalam Kesyirikan (Bag. 1)

    Senin, 16 Okt 2023 | 09:51 WIB
  • Begini Cara Melacak Nomor HP Orang, Mudah Tapi Canggih

    Begini Cara Melacak Nomor HP Orang, Mudah Tapi Canggih

    Senin, 16 Okt 2023 | 08:30 WIB

POLITIK

  • Pemerintah Resmi Larang Perusahaan Tahan Ijazah Pegawai!

    Pemerintah Resmi Larang Perusahaan Tahan Ijazah Pegawai!

    Selasa, 20 Mei 2025 | 16:00 WIB
  • Irjen Pol Mohammad Iqbal Resmi Dilantik sebagai Sekjen DPD RI

    Irjen Pol Mohammad Iqbal Resmi Dilantik sebagai Sekjen DPD RI

    Selasa, 20 Mei 2025 | 14:51 WIB
  • Wali Kota Pekanbaru Apresiasi Pelantikan PMP, Dorong Pemuda Jadi Motor Penggerak Kota Berbudaya

    Wali Kota Pekanbaru Apresiasi Pelantikan PMP, Dorong Pemuda Jadi Motor Penggerak Kota Berbudaya

    Selasa, 20 Mei 2025 | 14:11 WIB
    sudutkotanews.com



  • Tentang Kami     Disclaimer     Redaksi     Pedoman Media     Info Iklan    

    sudutkotanews.com - All Right Reserved Desain by : Aditya