https://sudutkotanews.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Nasional
  • Riau
  • Hiburan
  • Politik
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Legislatif
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Siak
  • Lainnya
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohul
    • Rohil
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Meranti
    • Pelalawan

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://sudutkotanews.com

Info Iklan     Pedoman Media     Redaksi     Disclaimer     Tentang Kami    

https://sudutkotanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Riau
  • Hiburan
  • Politik
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Legislatif
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Siak
  • Lainnya
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohul
    • Rohil
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Meranti
    • Pelalawan

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Home › Legislatif › Anggota DPRD Kota Pekanbaru H Suherman Laksanakan Sosialisasi Perda di Dapilnya
Legislatif

Galeri Foto DPRD Pekanbaru

Anggota DPRD Kota Pekanbaru H Suherman Laksanakan Sosialisasi Perda di Dapilnya

Jumat, 08 Maret 2024 | 21:33 WIB,  
Anggota DPRD Kota Pekanbaru H Suherman Laksanakan Sosialisasi Perda di Dapilnya

Foto : Anggota DPRD Kota Pekanbaru H Suherman saat melaksanakan Penyebarluasan Perda.

Sudutkotanews.com, Pekanbaru - Anggota DPRD Kota Pekanbaru H Suherman dari Partai Hanura melaksanakan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru. Kegiatan ini dilaksanakan pada bulan Januari 2024 beberapa waktu lalu di daerah pemilihannya Kecamatan Senapelan-Payung Sekaki.

Adapun Produk Hukum Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang disampaikan Suherman yakni Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.

Suherman menjelaskan Retribusi Pelayanan Kesehatan digolongkan sebagai retribusi jasa umum. Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan jenis pelayanan/peralatan yang digunakan dan frequensi pelayanan kesehatan.

Prinsip dasar penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi dimaksudkan untuk menutup biaya penyelenggaraan pelayanan kesehatan dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.

"Biaya sebagaimana dimaksud termasuk biaya operasional dan pemeliharaan, biaya bunga dan biaya modal. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi adalah pelayanan kesehatan di Puskesmas, Puskesmas Rawat Inap, Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling dan Laboratorium Kesehatan," jelas Suherman. (***)

Galeri Foto :


Foto : Masyarakat yang hadir saat kegiatan Penyebarluasan Perda



Foto 3: Foto bersama usai kegiatan Penyebarluasan Perda

 

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Legislatif

    Saat Reses, Wan Agusti Apresiasi Ide dan Masukan dari Masyarakat di Dapilnya

    Kamis, 07 Mar 2024 | 21:29 WIB
  • Legislatif

    Kunjungi Dapil, Anggota DPRD Kota Pekanbaru Wan Agusti Laksanakan Reses

    Rabu, 06 Mar 2024 | 21:26 WIB
  • Legislatif

    Anggota DPRD Kota Pekanbaru Wan Agusti Laksanakan Reses di Dapilnya

    Selasa, 05 Mar 2024 | 21:22 WIB
  • Legislatif

    Dihadapan Konstituen, Dapot Sinaga Jelaskan Perda Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

    Senin, 04 Mar 2024 | 21:20 WIB
  • Legislatif

    Anggota DPRD Kota Pekanbaru Dapot Sinaga Laksanakan Penyebarluasan Perda Nomor 6 Tahun 2021

    Minggu, 03 Mar 2024 | 21:18 WIB
Space Iklan P10

RIAU

  • Pemprov Riau Sosialisasikan Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih

    Pemprov Riau Sosialisasikan Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih

    Selasa, 20 Mei 2025 | 14:07 WIB
  • Gubri Abdul Wahid Luncurkan Program

    Gubri Abdul Wahid Luncurkan Program 'Bermarwah' Ringankan Pajak Kendaraan Riau

    Selasa, 20 Mei 2025 | 14:05 WIB
  • UAS Resmi Dilantik sebagai Direktur LP3N

    UAS Resmi Dilantik sebagai Direktur LP3N

    Rabu, 23 Apr 2025 | 16:18 WIB

NASIONAL

  • Siap-siap, Gaji Pekerja Swasta Dipotong Simpanan Tapera per Tanggal 10

    Siap-siap, Gaji Pekerja Swasta Dipotong Simpanan Tapera per Tanggal 10

    Selasa, 28 Mei 2024 | 12:38 WIB
  • Inilah Sebab-Sebab Terjatuh ke Dalam Kesyirikan (Bag. 1)

    Inilah Sebab-Sebab Terjatuh ke Dalam Kesyirikan (Bag. 1)

    Senin, 16 Okt 2023 | 09:51 WIB
  • Begini Cara Melacak Nomor HP Orang, Mudah Tapi Canggih

    Begini Cara Melacak Nomor HP Orang, Mudah Tapi Canggih

    Senin, 16 Okt 2023 | 08:30 WIB

POLITIK

  • Pemerintah Resmi Larang Perusahaan Tahan Ijazah Pegawai!

    Pemerintah Resmi Larang Perusahaan Tahan Ijazah Pegawai!

    Selasa, 20 Mei 2025 | 16:00 WIB
  • Irjen Pol Mohammad Iqbal Resmi Dilantik sebagai Sekjen DPD RI

    Irjen Pol Mohammad Iqbal Resmi Dilantik sebagai Sekjen DPD RI

    Selasa, 20 Mei 2025 | 14:51 WIB
  • Wali Kota Pekanbaru Apresiasi Pelantikan PMP, Dorong Pemuda Jadi Motor Penggerak Kota Berbudaya

    Wali Kota Pekanbaru Apresiasi Pelantikan PMP, Dorong Pemuda Jadi Motor Penggerak Kota Berbudaya

    Selasa, 20 Mei 2025 | 14:11 WIB
    sudutkotanews.com



  • Tentang Kami     Disclaimer     Redaksi     Pedoman Media     Info Iklan    

    sudutkotanews.com - All Right Reserved Desain by : Aditya