https://sudutkotanews.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Nasional
  • Riau
  • Hiburan
  • Politik
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Legislatif
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Siak
  • Lainnya
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohul
    • Rohil
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Meranti
    • Pelalawan

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://sudutkotanews.com

Info Iklan     Pedoman Media     Redaksi     Disclaimer     Tentang Kami    

https://sudutkotanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Riau
  • Hiburan
  • Politik
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Legislatif
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Siak
  • Lainnya
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohul
    • Rohil
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Meranti
    • Pelalawan

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Home › Legislatif › Gesa Pembahasan Sejumlah Ranperda, Bapemperda dan Pemko Pekanbaru Laksanakan Rapat 
Legislatif

Galeri Foto DPRD Pekanbaru

Gesa Pembahasan Sejumlah Ranperda, Bapemperda dan Pemko Pekanbaru Laksanakan Rapat 

Kamis, 27 Juni 2024 | 16:27 WIB,  
Gesa Pembahasan Sejumlah Ranperda, Bapemperda dan Pemko Pekanbaru Laksanakan Rapat 

Foto : Suasana rapat Bapemperda dan Pemko Pekanbaru

Sudutkotanews.com, Pekanbaru - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Pekanbaru melakukan rapat bersama Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dalam hal ini Bagian Hukum Setdako Pekanbaru guna menyusun Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024, pada Selasa (28/5/2024).

Dari 22 Ranperda yang masuk dalam Propemperda, ada beberapa Ranperda yang saat ini menjadi skala prioritas Pemko dan Bapemperda yakni, Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Ranperda tentang Perubahan Status Badan Hukum PT SPP menjadi Perusahaan Perseroan Daera (Perseroda).

Ranperda tentang Penyertaan Modal BPR Madani, Ranperda tentang Pengelolaan Zakat, Ranperda tentang Penyandang Disabilitas, Ranperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Perubahan dari Perda No.3 tahun 2002, dan ada Ranperda tentang Penyelenggaraan Kepemudaan dan Olahraga.

"Untuk Perda Nomor 3 tahun 2022 sudah banyak dikomplen dan menimbulkan keresahan di masyarakat, terutama terkait jam operasional dan penempatan THM yang saat ini banyak yang tidak sesuai seperti tempat karaoke," ungkap Kepala Bagian Hukum Setdako Pekanbaru, Edi Susanto.

Edi menyebut, Ranperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan ini menjawab keluhan masyarakat terhadap jam operasional Tempat Hiburan Malam (THM) yang diatur dalam Perda Nomor 3 tahun 2002.

"Kami akan rampungkan 10 Ranperda yang kami anggap prioritas ini, terutama menyangkut hal-hal yang kita anggap Perda lama tidak update lagi maka kita lakukan perubahan di tahun 2024 ini," harapnya.

Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Kota Pekanbaru Zulfahmi SE menyampaikan, Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) merupakan suatu penilaian untuk Pekanbaru sebagai kota layak anak. Di dalam Ranperda KTR ini nantinya akan diatur regulasi tentang dimana saja tempat/kawasan yang diperbolehkan untuk merokok.

"Jadi, bagi perokok ini jangan sembarangan saja merokok, karena berpengaruh terhadap kesehatan jiwa lain. Oleh karena itu, kita tentukan juga dimana lokasi kawasan-kawasan yang bisa dilakukan tempat merokok. Istilahnya, perokok ini berupaya agar anak-anak ini tidak mudah menghirup asap dan mendapatkan rokok," ungkapnya.

Selain itu, dalam Ranperda KTR ini nantinya juga akan diatur supaya para pedagang tidak menjual rokok disembarang tempat.

"Bagi penjual pun gitu juga, jadi tidak hanya penikmat rokok saja tetapi penjualnya juga kita atur. Jadi itu, mudah-mudahan bisa menjaga kesehatan kita bersama," ujar Zulfahmi.

Mengenai Ranperda tentang Perubahan Status Badan Hukum PT SPP menjadi Perseroda, Zulfahmi menyebut perlu adanya pembahasan lebih lanjut agar PT SPP tersebut bisa berubah ke Perseroda.

"Ya, karena sampai saat ini Direktur PT SPP belum ditetapkan. Jadi setelah ditetapkan, kita mau tahu, apa kinerja mereka kedepannya dan untuk apa. Kalau memberikan keuntungan yang baik untuk Kota Pekanbaru, kenapa tidak. Tetapi kalau seandainya untuk menghabiskan anggaran, ya percuma saja. Buat apa dilanjutkan," tegasnya.

"Jadi kita harapkan, setelah Direktur PT SPP ditunjuk, kita minta direkturnya hadir dalam rapat, apa saja giat mereka supaya perusahaan ini maju kedepan dan bisa bersaing serta bermanfaat masyarakat sekaligus menarik investor dari luar wilayah Kota Pekanbaru datang ke Kawasan Industri Tenayan (KIT)," terangnya.

Politisi Hanura ini menargetkan Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Ranperda tentang Perubahan Status Badan Hukum PT SPP menjadi Perseroda bisa segera rampung sebelum massa jabatan Anggota DPRD Pekanbaru periode 2019-2024 berakhir.

"Sama-sama kita ketahui, di tahun 2024 ini tepatnya pada bulan 9 (September), kita habis massa jabatan. Ada pergantian, ada sebagian dari rekan-rekan kita yang masih duduk dan tidak lanjut. Tentu kita akan berupaya semaksimal mungkin karena 2 Ranperda ini adalah mandatori, dalam arti turunan dari PP. Maka kita harapkan sebelum masa jabatan ini habis, sudah bisa terealisasi," tutup Zulfahmi. (***)

Galeri Foto :


Foto : Anggota Bapemperda Wan Agusti dan Indra Sukma yang hadir saat rapat



Foto : Pihak Bagian Hukum Setdako Pekanbaru yang hadir saat rapat



Foto : Ketua Bapemperda DPRD Kota Pekanbaru Zulfahmi SE saat memimpin rapat



Foto : Suasana saat Rapat Dengar Pendapat berlangsung
 

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Legislatif

    Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Ginda Burnama Pimpin Rapat Banmus

    Rabu, 26 Jun 2024 | 12:51 WIB
  • Legislatif

    Komisi I Rapat Bersama BPN Pekanbaru Bahas Keluhan Warga Terkait Dugaan Mafia Tanah

    Selasa, 25 Jun 2024 | 12:45 WIB
  • Legislatif

    Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Hadiri Pelantikan 45 Panwascam Pilkada Pekanbaru Tahun 2024

    Senin, 24 Jun 2024 | 10:33 WIB
  • Legislatif

    Pimpinan DPRD Kota Pekanbaru Hadiri Pelantikan Pj Walikota 

    Minggu, 23 Jun 2024 | 10:23 WIB
  • Legislatif

    Ketua DPRD Pekanbaru Hadiri Deklarasi Anti LGBT bersama Ustadz Abdul Somad

    Sabtu, 22 Jun 2024 | 22:28 WIB
Space Iklan P10

RIAU

  • Pemprov Riau Sosialisasikan Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih

    Pemprov Riau Sosialisasikan Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih

    Selasa, 20 Mei 2025 | 14:07 WIB
  • Gubri Abdul Wahid Luncurkan Program

    Gubri Abdul Wahid Luncurkan Program 'Bermarwah' Ringankan Pajak Kendaraan Riau

    Selasa, 20 Mei 2025 | 14:05 WIB
  • UAS Resmi Dilantik sebagai Direktur LP3N

    UAS Resmi Dilantik sebagai Direktur LP3N

    Rabu, 23 Apr 2025 | 16:18 WIB

NASIONAL

  • Siap-siap, Gaji Pekerja Swasta Dipotong Simpanan Tapera per Tanggal 10

    Siap-siap, Gaji Pekerja Swasta Dipotong Simpanan Tapera per Tanggal 10

    Selasa, 28 Mei 2024 | 12:38 WIB
  • Inilah Sebab-Sebab Terjatuh ke Dalam Kesyirikan (Bag. 1)

    Inilah Sebab-Sebab Terjatuh ke Dalam Kesyirikan (Bag. 1)

    Senin, 16 Okt 2023 | 09:51 WIB
  • Begini Cara Melacak Nomor HP Orang, Mudah Tapi Canggih

    Begini Cara Melacak Nomor HP Orang, Mudah Tapi Canggih

    Senin, 16 Okt 2023 | 08:30 WIB

POLITIK

  • Pemerintah Resmi Larang Perusahaan Tahan Ijazah Pegawai!

    Pemerintah Resmi Larang Perusahaan Tahan Ijazah Pegawai!

    Selasa, 20 Mei 2025 | 16:00 WIB
  • Irjen Pol Mohammad Iqbal Resmi Dilantik sebagai Sekjen DPD RI

    Irjen Pol Mohammad Iqbal Resmi Dilantik sebagai Sekjen DPD RI

    Selasa, 20 Mei 2025 | 14:51 WIB
  • Wali Kota Pekanbaru Apresiasi Pelantikan PMP, Dorong Pemuda Jadi Motor Penggerak Kota Berbudaya

    Wali Kota Pekanbaru Apresiasi Pelantikan PMP, Dorong Pemuda Jadi Motor Penggerak Kota Berbudaya

    Selasa, 20 Mei 2025 | 14:11 WIB
    sudutkotanews.com



  • Tentang Kami     Disclaimer     Redaksi     Pedoman Media     Info Iklan    

    sudutkotanews.com - All Right Reserved Desain by : Aditya