https://sudutkotanews.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Nasional
  • Riau
  • Hiburan
  • Politik
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Legislatif
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Siak
  • Lainnya
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohul
    • Rohil
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Meranti
    • Pelalawan

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://sudutkotanews.com

Info Iklan     Pedoman Media     Redaksi     Disclaimer     Tentang Kami    

https://sudutkotanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Riau
  • Hiburan
  • Politik
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Legislatif
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Siak
  • Lainnya
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohul
    • Rohil
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Meranti
    • Pelalawan

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Home › Politik › Pemerintah Resmi Larang Perusahaan Tahan Ijazah Pegawai!
Politik

Pemerintah Resmi Larang Perusahaan Tahan Ijazah Pegawai!

Selasa, 20 Mei 2025 | 16:00 WIB,  
Pemerintah Resmi Larang Perusahaan Tahan Ijazah Pegawai!

Menaker Yassierli/Foto: Amanda Christabel

Sudutkotanews.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang larangan penahanan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja oleh pemberi kerja. SE ini dikeluarkan lantaran maraknya praktik penahanan ijazah dan dokumen pribadi di Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengatakan praktik penahanan ijazah dan dokumen pribadi sering dilakukan oleh pemberi kerja untuk mendapatkan jaminan, bahwa seorang karyawan akan tetap bekerja di perusahaannya untuk jangka waktu tertentu.

"Selain itu, ada juga yang disebabkan karena alasan sebagai jaminan utang antara pengusaha dan pekerja, atau karena belum diselesaikannya pekerjaan oleh pekerja yang bersangkutan. Dalam posisi yang lemah dibandingkan dengan pemberi kerja, pekerja tentu saja tidak dapat dengan mudah untuk mendapatkan kembali ijazah yang ditahan tersebut," ucap Yassierli saat konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (20/5/2025).

Yassierli bilang, penahanan ijazah dan dokumen pribadi berpotensi mengakibatkan terbatasnya akses pengembangan diri bagi, kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih baik, dan pekerja tidak dapat menikmati manfaat dan fungsi ijazah yang telah dimilikinya.

"Bahkan ada situasi dan kondisi yang membuat pemilik ijazah terkekang, tidak bebas, dan akhirnya bisa menurunkan moral dan berdampak pada kerja serta produktivitasnya," Yassierli menambahkan.

Yassierli mengatakan SE ini ditujukan kepada gubernur, bupati, dan walikota agar melakukan pembinaan dan pengawasan, serta penyelesaian dalam hal terjadi permasalahan penahanan ijazah pekerja maupun dokumen pribadi lainnya yang dilakukan pemberi kerja.

Berikut poin-poin yang terdapat dalam SE tersebut
1. Pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan/atau menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja buruh sebagai jaminan untuk bekerja. Dokumen pribadi tersebut merupakan dokumen asli antara lain sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor.

2. Pemberi kerja dilarang menghalangi atau menghambat pekerja buruh untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak.

3. Calon pekerja buruh dan pekerja/buruh perlu mencermati dan memahami isi perjanjian kerja terutama jika terdapat ketentuan yang mensyaratkan penyerahan ijazah dan/atau dokumen pribadi sebagai jaminan untuk bekerja.

4. Dalam hal adanya kepentingan mendesak yang dibenarkan secara hukum untuk adanya persyaratan penyerahan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi milik pekerja/buruh kepada pemberi kerja, hanya dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja tertulis;
b. pemberi kerja wajib menjamin keamanan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi yang disimpan dan memberikan ganti rugi kepada pekerja apabila ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut, rusak atau hilang.

Sc: detik.com

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Politik

    Irjen Pol Mohammad Iqbal Resmi Dilantik sebagai Sekjen DPD RI

    Selasa, 20 Mei 2025 | 14:51 WIB
  • Politik

    Wali Kota Pekanbaru Apresiasi Pelantikan PMP, Dorong Pemuda Jadi Motor Penggerak Kota Berbudaya

    Selasa, 20 Mei 2025 | 14:11 WIB
  • Politik

    Ketua TP PKK Kota Pekanbaru Hadiri Puncak HUT ke-53 Provinsi Riau

    Selasa, 20 Mei 2025 | 14:10 WIB
  • Politik

    Wali Kota Pekanbaru Tegaskan Peran Strategis LPS dalam Pengelolaan Sampah

    Selasa, 20 Mei 2025 | 14:08 WIB
  • Riau

    Pemprov Riau Sosialisasikan Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih

    Selasa, 20 Mei 2025 | 14:07 WIB
Space Iklan P10

RIAU

  • Pemprov Riau Sosialisasikan Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih

    Pemprov Riau Sosialisasikan Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih

    Selasa, 20 Mei 2025 | 14:07 WIB
  • Gubri Abdul Wahid Luncurkan Program

    Gubri Abdul Wahid Luncurkan Program 'Bermarwah' Ringankan Pajak Kendaraan Riau

    Selasa, 20 Mei 2025 | 14:05 WIB
  • UAS Resmi Dilantik sebagai Direktur LP3N

    UAS Resmi Dilantik sebagai Direktur LP3N

    Rabu, 23 Apr 2025 | 16:18 WIB

NASIONAL

  • Siap-siap, Gaji Pekerja Swasta Dipotong Simpanan Tapera per Tanggal 10

    Siap-siap, Gaji Pekerja Swasta Dipotong Simpanan Tapera per Tanggal 10

    Selasa, 28 Mei 2024 | 12:38 WIB
  • Inilah Sebab-Sebab Terjatuh ke Dalam Kesyirikan (Bag. 1)

    Inilah Sebab-Sebab Terjatuh ke Dalam Kesyirikan (Bag. 1)

    Senin, 16 Okt 2023 | 09:51 WIB
  • Begini Cara Melacak Nomor HP Orang, Mudah Tapi Canggih

    Begini Cara Melacak Nomor HP Orang, Mudah Tapi Canggih

    Senin, 16 Okt 2023 | 08:30 WIB

POLITIK

  • Pemerintah Resmi Larang Perusahaan Tahan Ijazah Pegawai!

    Pemerintah Resmi Larang Perusahaan Tahan Ijazah Pegawai!

    Selasa, 20 Mei 2025 | 16:00 WIB
  • Irjen Pol Mohammad Iqbal Resmi Dilantik sebagai Sekjen DPD RI

    Irjen Pol Mohammad Iqbal Resmi Dilantik sebagai Sekjen DPD RI

    Selasa, 20 Mei 2025 | 14:51 WIB
  • Wali Kota Pekanbaru Apresiasi Pelantikan PMP, Dorong Pemuda Jadi Motor Penggerak Kota Berbudaya

    Wali Kota Pekanbaru Apresiasi Pelantikan PMP, Dorong Pemuda Jadi Motor Penggerak Kota Berbudaya

    Selasa, 20 Mei 2025 | 14:11 WIB
    sudutkotanews.com



  • Tentang Kami     Disclaimer     Redaksi     Pedoman Media     Info Iklan    

    sudutkotanews.com - All Right Reserved Desain by : Aditya