Home › Legislatif › Andry Sosialisasikan Perda KTR ke Masyarakat
Galeri Foto
Andry Sosialisasikan Perda KTR ke Masyarakat
Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Andry Saputra saat menggelar Sosialisasi Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR)
Sudutkotanews.com, Pekanbaru - Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Andry Saputra menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), kepada masyarakat di salah satu kecamatan di Kota Pekanbaru, Rabu (26/11/2025).
Dalam kegiatan yang dihelat di Jalan Yos Sudarso, Gang Sepat Bakti, Kelurahan Sri Meranti, Rumbai tersebut, Andry menegaskan, Perda KTR merupakan langkah penting pemerintah daerah, untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan melindungi masyarakat dari paparan asap rokok, terutama di fasilitas publik.
Dia mengajak seluruh warga untuk memahami dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
"Perda ini bukan untuk membatasi, tetapi untuk memastikan bahwa ruang-ruang publik tetap aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat, termasuk anak-anak dan kelompok rentan," kata Andry di sela-sela acara.
Sosialisasi tersebut dihadiri oleh tokoh masyarakat, perangkat kelurahan, serta perwakilan organisasi pemuda.
Para peserta mendapatkan penjelasan mengenai area-area yang termasuk Kawasan Tanpa Rokok, mekanisme penegakan aturan, serta sanksi bagi pelanggar.
Andry berharap, dengan adanya kegiatan sosialisasi yang berkesinambungan, implementasi Perda KTR dapat berjalan lebih efektif dan mendapat dukungan penuh dari masyarakat.
"Kami ingin aturan ini dipahami, bukan hanya diketahui. Kesuksesan Perda KTR sangat bergantung pada kesadaran bersama," tambahnya.
Pemko Pekanbaru berencana melanjutkan sosialisasi ke kecamatan lainnya dalam beberapa bulan mendatang sebagai bagian dari komitmen mewujudkan kota yang sehat dan tertib.
Galeri Foto :
.jpg)
Andry Saputra saat menghadiri kegiatan Sosialisasi Perda
.jpg)
Kehadiran Andry Saputra disambut hangat oleh masyarakat
.jpg)
Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Andry Saputra saat menjelaskan Perda Kawasan Tanpa Rokok dihadapan masyarakat





Komentar Via Facebook :