Home › Politik › Dapot Sinaga Jelaskan Perda Kota Pekanbaru Terkait Retribusi Sampah
Dapot Sinaga Jelaskan Perda Kota Pekanbaru Terkait Retribusi Sampah
Anggota DPRD Kota Pekanbaru Dapot Sinaga saat memaparkan terkait Perda Retribusi Sampah
Sudutkotanews.com, Pekanbaru - Sebagai salah satu kegiatan dari DPRD Kota Pekanbaru, Anggota DPRD Kota Pekanbaru melaksanakan penyebarluasan peraturan daerah kota Pekanbaru. Hal ini bertujuan agar masyarakat lebih tahu dan mengerti terait perda yang ada di kota Pekanbaru.
Seperti yang dilaksanakan Anggota DPRD Kota Pekanbaru Dapot Sinaga SE dari Partai PDI Perjuangan, yang melaksanakan penyebarluasan perda terkait Perda No 2 tahun 2022 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. Kegaiatan ini dilaksanakan pada Sabtu (23/09/2023) di Perumahan Gria Padat Karya I.
Diungkapkan Dapot, dengan dirinya melaksanakan penyebarluasan perda ini, dirinya mengetahui langsung dari masyarakat bahwa masih ada dikutip uang sampah dari masyarakat dengan berbagai variasi nilainya.
"Harapan saya kepada Dinas LHK kota Pekanbaru coba untuk dipastikan melalui Camat, Lurah dan juga RT RWnya untuk pengutipan uang sampah ini dimana uangnya disalurkan. Kemudian keseragaman uang sampah harus ada. Jangan main suka-suka," jelas Dapot. (Galeri)
Galeri Foto :
.jpg)
Foto : Suasana kegiatan Penyebarluasan Perda
.jpg)
Foto : Masyarakat yang hadir saat kegiatan
.jpg)
Foto : Masyarakat yang berpartisipasi dalan kegiatan Penyebarluasan Perda






Komentar Via Facebook :